BENGKALIS | Metrotempo.co – Buat warga Desa Koto Raja, pemberhentian dan pelantikan Pejabat Kades Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, tentunya mengejutkan. Baru menjabat sebagai Kades, Abdul Gani S. AP, yang dilantik Bupati Bengkalis Kasmarni, Jum’at (1/9/2023), sekarang sudah pergantian Pejabat Kades dari pejabat lama, Abdul Gani ke Pejabat baru Baduizaman. SH. Pemberhentian Pejabat Kades Koto Raja, Abdul Gani dengan No. 854/KPTS/XI/2023. Adapun alasan pemberhentian Pejabat Kepala Desa, dikarenakan yang bersangkutan sebagai PNS Abdul Gani, di mutasikan tempat tugas ke Kecamatan Talang Muandau, sehingga yang bersangkutan dipandang tidak akan efektif melaksanakan tugas sebagai Pejabat Kades Desa Koto Raja.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dengan No. 855/KPTS/XI/2023, dilaksanakan di Gedung Serba Guna Ismail Yusuf yang di hadiri Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma. S. Si. T. M. Kes, Kapolsek Ipda Eko Wahyu Nusytiyawan Besari, Danramil Letnan Dua Erli, Pj KUA, Syahril, UPT dan Pejabat Kades Se-Kecamatan Siak Kecil, serta undangan lainya.
Selesai pelantikan dan pengambilan sumpah, Camat dan seluruh undangan memberikan ucapan selamat kepada pejabat kades baru, Baduizaman.
Masalah pergantian pejabat Kades, Informasi yang beredar di sekitar, bahwasanya pejabat Kades Desa Koto Raja, Abdul Gani, mengirimkan fhotonya dengan anggota DPRD Bengkalis dari Partai PKS.
Kita dengar informasi Pj. Abdul Gani menyebarkan fhoto kebersamaannya dengan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari partai PKS di WA grup”, ujar warga Desa Koto Raja yang namanya tidak mau dipublikasikan, Senin (20/11/2023).
Kalaupun benar informasi itu sambungnya melanjutkan, masa-masa politik sekarang ini sejatinya setiap ASN dan Kades seharusnya jeli memposisikan dirinya, baik secara kedinasan maupun secara persahabatan, ujarnya. Contohnya seperti yang dialami Abdul Gani, sampai sekarang akurat informasi hal fhoto ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Mudah-mudahan informasi ini tidak benar adanya”, tukasnya mengakhiri.
Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma, Ketika di konfirmasi kebenaran informasi fhoto Abdul Gani dengan Anggota Dewan mengenai pemberhentian dan pelantikan Pejabat Desa Koto Raja, apa memang ada kaitannya, Camat mengatakan, ketegasan hal fhoto itu pimpinan tidak ada menyampaikan, dan Kecamatan tidak mengetahuinya, itu hanya asumsi publik saja. Terkait pemberhentian dan pelantikan, Kecamatan hanya menjalankan amanah dari Bupati.
“Selamat atas kepercayaan Bupati kepada Pejabat Kades Koto Raja yang di lantik, Baduizaman. Yang perlu kita pahami, ketika kita mengetahui posisi kita, maka tempatkan posisi kita dengan baik. Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan kita supaya fokus kerja sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku. Tolong koordinasi yang baik antara Desa dengan Kecamatan. Rangkul semua elemen masyarakat dan buat keputusan dengan bijaksana serta kesepakatan bersama”, ungkap Camat.
“Pejabat lama mendapat penugasan ditempat yang baru di Kecamatan Talang Muandau. Jadi untuk efektifnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa Koto Raja, maka Pejabat Kadesnya perlu diangkat yang baru”, Jelas, Ismail Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ketika di konfirmasi melalui WA.
Kecamatan Siak Kecil terdiri dari 17 Desa, 12 Desa telah habis masa jabatannya pada 28 Agustus 2023, satu Desa Kepala Desanya mengundurkan diri yaitu Kades Langkat Mesiran, dikarenakan maju mencalonkan diri jadi Caleg. Sementara 4 Desa masa jabatan kepala Desa sampai Desember tahun 2024.
Sebelumnya Bupati Bengkalis Kasmarani, telah melantik dan mengambil sumpah Penjabat Kepala Desa se-Kabulaten Bengkalis di halaman Kantor Camat Mandau. Pelantikan dilaksanakan karena habisnya masa jabatan Kepala Desa pada 28 Agustus 2023 kemarin. /tonagian.