Polsek Bungaraya Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pembelian Sepeda Motor

oleh -172.090 views

SIAK | Metrotempo.co – Tidak butuh waktu lama, Polsek Bungaraya Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 (unit) sepeda Motor berbagai Merk.

Sementara itu, korbannya adalah bernama AHMAD JOHARI warga Desa Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak. Sedangkan diduga pelakunya adalah seorang laki-laki inisial RAW Als RIO (19) tahun, yang merupakan warga Kelurahan Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kab.Siak.

IKLAN

Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AJUN KOMISARIS POLISI ASPIKAR S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar SH yang didampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI, membenarkan kejadian dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian sepeda motor tersebut, sehingga pelakunya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polsek Bungaraya, Senin (30/9/2024).

“Ya benar, kejadian dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 (unit) sepeda Motor berbagai Merk yang dilakukan oleh pelaku inisial RAW Als RIO, Satreskrim Polsek Bungaraya telah berhasil mengungkapnya yang tidak butuh waktu lama setelah korban membuat laporan di Polsek Bungaraya”, ucap Kapolsek Aspikar.

Lanjut Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar SH menjelaskan bahwa, kronologis awalnya kejadian terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian sepeda motor tersebut, sehingga pelakunya di amankan oleh tim Satreskrim Polsek Bungaraya yaitu, keduanya antara korban dan pelaku adalah rekan sesama bisnis jual beli sepeda motor bekas.

“Keduanya awalnya adalah teman rekan bisnis untuk jual beli sepeda motor. Awal Kronologis Kejadiannya yaitu : Pada hari Jumat tanggal (23/9/2024) sekira pukul 14.00 wib bernama AHMAD JOHARI melaporkan di Polsek Bungaraya bahwa telah terjadi dugaan Penipuan dan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal (21/9/2024) di Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kec. Bungaraya Kab. Siak”, ujar Kapolsek Aspikar.

Kejadian tersebut berawal, lanjut Kapolsek, bahwa pada saat terlapor menawarkan sepeda motor kepada pelapor karena pelapor sudah sering transaksi pembelian sepeda motor melalui trasnfer hingga 5 (lima) kali transaksi.

“Tetapi ke 6 (enam) kali nya pelapor melakukan pembelian 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai macam merk yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo tahun 2009, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2007, 1 (satu) unit sepeda motor Ninja tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Poswan tahun 2005, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2021 dan pelapor langsung mengirimkan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pengiriman uang tersebut melalui Brimo ke akun DANA dan BRI lalu pada saat pelapor mau berangkat menuju perawang untuk mengambil sepeda motor tersebut pelapor menghubungi terlapor namun handphone terlapor sudah tidak aktif lagi, Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bungaraya, kejadian tersebut pihak Pelapor mengalami kerugian Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu”, terang Kapolsek Aspikar.

Masih kata Kapolsek Aspikar, setelah Satreskrim Polsek Bungaraya menerima laporan dari korban, maka dari Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan keberadaan terlapor atau pelaku untuk ditindaklanjuti.

“Sesudah Satreskrim Polsek Bungaraya menerima laporan dari pelapor atau korban, lalu anggota Polsek Bungaraya mencari keberadaan terlapor, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelapor, akhirnya terhenti langkahnya saat mau menyeberang penyeberang pelabuhan Bakaheuni Provinsi Lampung yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Anggota Satreskrim Polsek Bungaraya melakukan pengejaran, sehingga Kanit Reskrim agar segera berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni. Kemudian Kapolsek Bungaraya berserta Team melakukan pembututan dan pengejaran dari belakang, dalam perjalanan tersebut selalu berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan bus yang di tumpangi, kemudian atas kerja sama yang baik KSKP Bakauheni Berhasil lebih dulu mengamankan RAW Sabtu (24/9/2024), sehingga pelaku berhasil dibawa ke Polsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, cakap Kapolsek.

“Menurut pengakuan terlapor, uang dari hasil dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pembelian sepeda motor, di gunakan pelaku untuk judi online. Kepada pelaku. Barang Bukti yang diamankan dari terlapor :

-1 (satu) Unit Handphone Vivo Y 100

– 5 lembar uang pecahan 100.00

– 7 lembar bukti TF.

Kepada pelaku akan diterapkan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP”, tutup AKP Aspikar SH. **Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.