BENGKALIS | Metrotempo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 19 Agustus 2024.
Rapat Paripurna ini merupakan hasil dari pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Sofyan, S.Pd.I.,M.Si didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi, SH, serta Bupati Bengkalis Kasmarni dan dihadiri Anggota DPRD Bengkalis.
Sofyan menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, telah disampaikan dokumen Rencana Kerja Umum Anggaran (RKUA) dan Rencana Prioritas Anggaran Sementara (RPPAS) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bengkalis telah mengagendakan rangkaian pembahasan RKUA dan RPPAS yang dimulai dengan rapat Banggar dan TAPD pada tanggal 5 Agustus dan tanggal 19 Agustus.
“KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis mengedepankan prinsip skala prioritas, pendapatan dan belanja daerah yang rasional, hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bengkalis dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bengkalis,” ucap Sofyan.
Dalam pidatonya, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, maka pada hakikatnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama melalui tugas fungsi dan wewenang masing-masing untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas guna mendukung kinerja pemerintah demi tercapainya keberhasilan pembangunan Tahun Anggaran 2025 mendatang.
“Secara umum, dapat kami sampaikan posisi rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 ini, dimana total pendapatan daerah sebesar Rp.3.217.264.617.959,” jelas Bupati Bengkalis Kasmarni.
Terakhir, Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD, agar APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan pembahasannya. (Inf)