BENGKALIS | Metrotempo.co – Jelang pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang akan di gelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Nopember 2024, ketua PPK Kecamatan Siak Kecil, Jhon Firmansa melantik 413 anggota KKPS se- Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau di lapangan kantor camat Siak Kecil.
KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 27 Nopember 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera berlangsung. KPPS sendiri merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (KPPS).
Pelantikan KPPS dihadiri, Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma, Ketua PPK, Jhon Firmansa, Kapolsek, Ipda Dr. Eko Wahyu, Kades, Pj. Kades Se-Kecamatan Siak Kecil, ketua Panwaslu, Rohaniwan, Ishar S. Pd. I, Bonar Simamora S.Pd.K, dan undangan lainnya.
Ketua PPK Kecamatan, Jhon Firmansa menyampaikan, beberapa arahan ke 413 orang anggota KPPS yang dilantik. Kiranya KPPS dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik. Rangkaian prosesi pelantikan hari ini tepatnya kamis, 7 November 2024, berjalan dengan lancar. Rekan-rekan KPPS yang telah dilantik dan sah mengemban tugas untuk menyukseskan Pilkada di Kecamatan Siak kecil, terkhusus di TPS-nya masing-masing.
“Kami dari PPK berharap apa yang sudah dibaca apa yang sudah disampaikan oleh rekan kita tadi saat membacakan fakta integritas, kami berharap rekan-rekan mencermati dan mengulang-ulang apa yang tertuang di dalam fakta integritas itu. Karena pada prinsipnya ujung tombak suksesnya Pilkada ini ada pada kita. Khususnya mulai dari desa, tentu berat tangung jawab dari KPPS. Dan di KPPS pun nanti mereka bisa berkoordinasi dengan pengawas tempat pembuatan suara yang alhamdulilah sudah dilantik tanggal 4 Nopember 2024 kemarin. jadi rekan-rekan KPPS silakan berkoordinasi dengan PPS yang ada di wilayahnya masing-masing. Kami berharap apapun hal yang terjadi kita tetap sesuai prosedur, sesuai ketentuan kalau KPPS tentu mereka berkoordinasi dengan PPS-nya. “Jadi apapun kendalanya nanti tetap kordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan suara), tidak selesai di PPS, biarlah PPS yang menyampaikan ke PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan). Selamat, dan terima kasih, tetap jaga kesehatan, semoga Pilkada di Siak kecil berjalan Aman, damai tanpa ada kendala”, ungkap ketua PPK, Jhon Firmansa. Kamis, 7 Nopember 2024.
Camat, Syahnan Adi Kusuma dalam kata sambutan mengatakan, untuk pemilihan gubernur dan wakil, Serta bupati dan wakil, sebagai pelaksana penyelenggaraan panitiaan KPPS harus bisa melayani dengan baik. Karena memang kita posisinya jadi pelayanan disana. Artinya kunjungan partisipasi masyarakat ke TPS berpengaruh jika pelayanan kita kurang maksimal. “Pelayanan juga menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggara Pilkada ini. Penyelenggara bisa komunikasi dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Artinya kita harus bisa tahu porsi kita, dan perlu kordinasi dengan PPS seperti ketua sampaikan tadi, ada porsi dan fungsi masing-masing, ” Ucap camat. Tugas kita sebagai penyelenggara mari kita bekerja dengan baik supaya masyarakat itu datang tertarik untuk datang ke TPS tanggal 27 Nopember 2024 yang akan datang. Pelayanan yang bagus akan mendorong minat warga mendatangi kotak TPS.
“Kami memberikan apresiasi kepada ketua PPK Kecamatan Siak Kecil yang sudah menyelenggarakan acara ini yang berjalan dengan lancar dan sukses, ” Kata, Syahnan mengakhiri.
KPPS akan bekerja di 59 TPS di 17 Desa Se-Kecamatan Siak Kecil. /tonagian