Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

oleh -17.090 views

SIAK | METROTEMPO.CO – Ketua/Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS), RS, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau, Minggu 30 Agustus 2026.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sejumlah tuduhan terhadap dirinya melalui media sosial dan media online yang dinilai merugikan nama baik serta martabatnya.

RS datang ke Polda Riau didampingi tim penasihat hukum dari SN Law Office, yakni Siti Novianti, SH, MH, Azni Verawati, SH, MH, dan Aswandi, SH.

Dalam laporan tersebut, pihak RS menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Kuasa hukum, Siti Novianti, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menduga terdapat penyebaran tuduhan yang berdampak terhadap nama baik kliennya.

“Sudah dua akun yang kami laporkan ke Polda Riau atas dasar dugaan pencemaran nama baik tersebut,” ujar Siti Novianti.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya melalui jalur pidana. Pihaknya juga mempertimbangkan gugatan secara perdata karena persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

“Bukan hanya laporan pidana yang akan kami tempuh. Gugatan perdata juga akan kami tempuh mengingat hal ini sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” katanya.

Sementara itu, Azni Verawati mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan terhadap akun-akun lain yang diduga ikut menyebarluaskan informasi tersebut.

Menurutnya, laporan hukum ditempuh karena pihaknya menilai terdapat itikad yang tidak baik dalam penyebaran informasi yang disebut mengandung fitnah dan hoaks.

“Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik. Sebelum kami melaporkan, kami sudah membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Azni.

Siti Novianti menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang beredar di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan media online, yang menyebut RS selaku Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah (DARMUS) Sri Gading, Siak, sekaligus Pimpinan Majelis Preman Langit Community (PLC) Riau, melakukan pencabulan terhadap santrinya.

Pihak RS membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya merasa difitnah dan direndahkan martabatnya akibat tuduhan yang beredar luas di ruang publik.

“RS merasa difitnah dan direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar. Tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami, kemudian informasi itu disebarluaskan melalui media sosial dan media online,” kata Siti.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa, menurut mereka, belum terdapat pemanggilan resmi terhadap RS terkait tuduhan yang beredar tersebut.

Atas laporan yang telah disampaikan, pihak RS berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya atas informasi yang telah beredar di ruang publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.