Bantah Denda Rp100 Juta Karyawan yang Curi Kabel 2 Meter, Humas PT TKWL Enggan Berikan Keterangan Lengkap

oleh -6.090 views
Foto Setelah Perdamaian Karyawan dengan Pihak PT TKWL yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Siak.

SIAK |metrotempo.co – Informasi mengenai tiga karyawan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) yang disebut-sebut dikenakan denda hingga Rp100 juta setelah diduga mengambil kabel tembaga milik perusahaan sepanjang sekitar 2 meter dibantah pihak perusahaan.

Humas PT TKWL, Rido Pratama Haryono menegaskan, informasi mengenai nominal denda Rp100 juta maupun panjang kabel yang disebut dicuri tidak benar. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh karena perkara tersebut sebelumnya telah masuk proses hukum di Polres Siak dan berujung pada perdamaian antara para pihak.

“Saya hanya bisa menjawab itu tidak benar. Jumlah nominal ganti rugi dan jumlah panjang yang dicuri tidak benar,” kata Rido Pratama Haryono saat dikonfirmasi.

Menurut Rido, perkara tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Masing-masing pihak yang terlibat juga telah menjalani proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Siak.

“Sudah masuk tahap penyidikan Polres Siak, masing-masing pelaku sudah ada BAP-nya, kemudian juga sudah berdamai,” ujarnya.

Rido mengatakan, proses perdamaian tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya tokoh masyarakat, keluarga pelaku, pihak kepolisian dan Babinsa.

Ia menjelaskan, dirinya tidak diperbolehkan memberikan keterangan lebih rinci mengenai substansi perkara maupun kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak.

Menurutnya, dalam perjanjian perdamaian tersebut terdapat kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak lagi mengajukan tuntutan maupun membahas persoalan tersebut di kemudian hari.

“Perihal ini saya tidak diberi izin untuk membahas ulang, karena pada isi perjanjian kedua belah pihak yang berdamai sudah tidak ada tuntutan lagi di kemudian hari atau membahas terkait hal ini,” jelasnya.

Rido juga menegaskan bahwa seluruh proses terhadap perkara tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan telah diproses oleh aparat penegak hukum.

“Semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan sudah diproses oleh penegak hukum Resort Siak,” katanya.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan tiga orang karyawan atau anggota pabrik PT TKWL dilaporkan ke Polres Siak terkait dugaan pengambilan kabel tembaga milik perusahaan.

Informasi tersebut juga menyebutkan adanya nominal denda hingga Rp100 juta terhadap ketiganya.

Namun, berdasarkan klarifikasi pihak Humas PT TKWL, nominal Rp100 juta tersebut dibantah. Begitu pula dengan informasi mengenai panjang kabel yang disebut sekitar 2 meter.

Hingga kini, pihak perusahaan tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai kronologi perkara, bentuk kerugian maupun isi kesepakatan perdamaian dengan alasan persoalan tersebut telah masuk proses hukum dan telah diselesaikan melalui perdamaian.

Rido kembali menegaskan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih detail karena khawatir penjelasan tersebut justru masuk ke ranah yang telah disepakati untuk tidak lagi dibahas.

“Izin bang, saya tidak diberi izin untuk menjawab karena sudah masuk proses hukum Polres Siak dan sudah berdamai. Ini alasan saya tidak bisa kasih jawaban yang ranahnya akan menjadi delik untuk saya ke depannya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.