Polda Riau Tangkap 4 Tersangka Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal

oleh -730.090 views

PEKANBARU  |  METROTEMPO Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktek penyulingan minyak mentah ilegal di Dumai, Provinsi Riau.  Selain itu polisi juga menangkap 4 orang dari sindikat yang menyuling minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar dan bensin.

Pengungkapan kasus penyulingan ilegal itu dilakukan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 2 Juli 2020 lalu.  Personel polisi berhasil membekuk 4  orang pelaku yang berperan mulai dari pengelola, pengawas, pekerja hingga penyuplai minyak mentah.

IKLAN

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang didampingi Wakapolda Riau, Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian, Minggu (19/7/2020).

Menurut Kapolda, pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan pihaknya.

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan yang diduga bahan bakar minyak jenis solar berada di dalam 15 babytank, 32 ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi.

Kemudian 2 unit mesin hisap merk Robin beserta selang, 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 unit mobil tangki merk fuso dengan nomor polisi (Nopol) BA 9343 QU, jelas Irjen Agung.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah, DA (58) merupakan pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) sebagai pekerja. Serta  seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut mantan Direktur di BIN ini.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM (38), dirinya mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW yang kini masih diburu (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini,” ujar Kapolda Riau.

Padahal seharusnya, sambung Kapolda, fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station. Namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut dijual dengan harga Rp.500/liter, ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan ilegal tersebut, dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020. Tetapi dari hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” jelas Agung.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penyulingan minyak ilegal itu. Kapolda mengapresiasi Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus penyulingan minyak illegal tersebut.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kapolda Riau.

Sementara itu perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping. “Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini,” ujarnya.

“Selamat dan terimakasih kepada Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terang Rudi Permadi dari pihak Cevron. [Abb/Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.