MANDAILING NATAL | METROTEMPO Polisi menangkap empat orang kurir ganja jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/7/2020). Keempatnya diamankan saat akan mengantarkan lebih dari 8 kilogram (kg) ganja kepada dua orang narapidana di Lapas Salambue Padangsidimpuan.
Keempat pelaku yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Madina yakni, IM, DH, YC, dan YH. Sebelum ditangkap, para pelaku baru saja menjemput ganja kering tersebut dari seorang bandar di Desa Huta Tua, Panyabungan Timur, Madina, Kamis dini hari.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, dari pengakuan para kurir yang diamankan polisi, mereka diperintah oleh J dan N, napi di Lapas Salambue untuk menjemput ganja ke Madina. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp50.000 per kilogram (kg).
“Ganja kering itu diperoleh dari SN yang diduga bandar besar ganja di Desa Huta Tua,” kata Kapolres Madina.
Namun, polisi masih kesulitan untuk mengungkap sekaligus menangkap otak pelaku yang mengendalikan para kurir. Pasalnya, barang bukti telepon seluler yang digunakan para kurir untuk berkomunikasi dengan pengendali dan bandar ganja, telah dibuang pelaku ke sungai saat penangkapan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Polres Madina juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.(red)