Polisi Amankan 15 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi dari 3 pengedar Narkoba di Medan

oleh -526.090 views
oleh

METROTEMPO Tiga pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (24/7/2020). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 15 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, ketiga tersangka pengedar sabu ditangkap di tempat berbeda. Tersangka berinisial TZ ditangkap di rumahnya kawasan Padang Bulan Medan. Sedangkan dua tersangka lain ditangkap di kawasan Kota Medan.

IKLAN

“Dari tersangka TZ, kita amankan 15 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Sedangkan dari dua tersangka lainnya, diamankan 400 gram sabu,” katanya.

Khusus tersangka TZ, kata Kapolrestabes, jajarannya masih memburu seorang pelaku yang berstatus sebagai bandar yang identitasnya sudah diketahui.

“tersangka TZ ini merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Pekanbaru-Medan yang beberapa hari lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55 kilogram,” ujarnya.

Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sebelum tertangkap sudah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali dengan berat total mencapai 25 kilogram. “Tersangka ini tergiur upah yang cukup besar dalam menjalankan bisnis haramnya. Tersangka bisa mendapatkan upah Rp45 juta,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.