Bejat, Atok-atok Perkosa Tetangga yang Masih 14 Tahun

oleh -543.090 views
oleh

KEBUMEN  METROTEMPO Pria berinisial EN (67) diringkus Polres Kebumen karena tega menyetubuhi gadis di bawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun itu tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Warga Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu mengaku telah memperkosa korba sebanyak 5 kali. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke orang tuanya tentang aksi tak senonoh tersangka.

IKLAN

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis (16/7/2020). Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rudy saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Sabtu (25/7/2020).

Kepada polisi, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan pada korban. Aksi terangka dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu (17/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.