METROTEMPO – Aksi pencabulan terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto mengatakan, insiden pencabulan ini terjadi pada awal Juli 2020. Korban sebut saja Bunga, dicabuli oleh RK (42) penjaga WC umum di terminal Angkutan Kota (Angkot) Balikpapan Permai.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap berkat laporan dari ibu korban,” kata Hadi, Minggu (26/5/2020).
Hadi menambahkan, insiden pencabulan itu terjadi pada awal Juli 2020. Saat itu, korban yang berada di terminal sengaja dibuat teler oleh pelaku.
“Korban dibuat teler dengan menggunakan lem Aibon,” katanya.
Usai teler, pelaku mencabuli korban di dalam WC Umum terminal yang dia jaga. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberik korban uang Rp75.000.
“Korban diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan aksi bejatnya ke orang,” kata dia.
Namun, korban yang tak tahan akhir becerita ke ibunya. Ibunya yang tak terima langsung mendatangi Polresta Balikpapan untuk membuat laporan.
“Usai melapor, korban divisum dan hasilnya ada luka di kemaluan korban,” kata Hadi.
Berbekal dari laporan itu, kata Hadi, pelaku langsung dikejar dan ditangkap. Saat ini, pelaku RK sudah mendekam di penjara Mapolres Balikpapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(red)