BENGKALIS | METROTEMPO Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengikuti Video Conference (Vidcon) Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 64 Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Bengkalis, Senin (27/07/2020).
Disampaikan Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri bahwa Perpes Nomor 64 Tahun 2020 salah satunya bertujuan untuk menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
“Substansi utama dalam Perpes 64/2020 ini yakni melakukan penyesuaian iuran secara bertahap, Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi single, mulai dari tahun 2021 dibayar oleh pusat dan daerah (sesuai kemampuan fisikal daerah), pelaksanaan subsidi pada iuran kelas III peserta PBPU dan BP.
Sementara untuk Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam PBPU kelas III, dengan mengoptimalisasikan penegakan kepatuhan dan pencegahan Fraud dan perbaikan tata kelola sistem Yankes yakni mengedepankan Prinsip Ekuitas (pasal 54 A dan 54 B) berupa kebutuhan Dasar kesehatan, kelas standar dan tarif tunggal.
Melalui hal tersebut, kami membutuhkan peran pemerintah daerah dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dengan mendukung peningkatan kepesertaan Program JKN, meningkatkan upaya promotif Preventif dari Supply-side dan melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Turut Hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Aulia, Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr. Ersan Saputra, Kepala Dinas PMD Bengkalis Yuhelmi, Kepala Dinas Sosial Bengkalis Martini dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis H Fuad Cahyadi. (Prokopim/Zulfan)