Nekat Berhubungan Seks di Mobil, Harus Bayar Denda Setara Rp90 Juta

oleh -432.090 views
oleh

METROTEMPO – Selain menjadi moda transportasi untuk penumpang maupun barang, ada saja manusia yang memanfaatkan mobil untuk keperluan tak biasa, salah satunya untuk berhubungan seks. Seperti berita yang beredar baru-baru ini, yakni ada pasangan melakukan aksi mesum di mobil Kijang Innova.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan tersebut bukanlah berstatus resmi sebagai suami istri. Dugaan polisi, korban dengan inisial SO (54) danRW (33) itu, tewas akibat menghirup karbon dioksida yang dihasilkan dari mesin mobil tersebut.

IKLAN

Melakukan hubungan seks di dalam mobil kerap dianggap memiliki sensasi berbeda. Namun, kegiatan ini memiliki risiko tinggi dan bisa menyebabkan kematian, apalagi saat terjadi kebocoran gas buang kendaraan yang masuk ke dalam kabin tertutup.

Melihat risiko yang cukup besar tersebut, Kepolisian di Inggis menerapkan denda cukup besar bagi pasangan yang tertangkap melakukan hubungan badan di dalam mobil. Kebijakan tersebut dibuat untuk membuat efek jera bagi pasangan yang tetap nekat menjadikan kabin sebagai kamar dadakan.

Melansir dari 100KPJ, Rabu 29 Juli 2020, laporan Ekspress.co.uk menyebut Kepolisian di Negeri Ratu Elizabet tersebut akan memberikan sanksi sebesar 100 hingga maksimal 5.000 Poundsterling, atau setara Rp1,8 juta hingga Rp91,6 juta, jika ditemukan pasangan yang melakukan hubungan seks di mobil.

Aturan soal denda dalam jumlah cukup besar itu, dibuat oleh pemerintah di sana dengan melihat kondisi masyarakat. Bahwa, ada saja pengemudi dan pasangannya melakukan kegiatan seks bukan hanya dalam kondisi terparkir, tetapi saat mobil berjalan.

Sanksi maksimal, akan dijatuhkan pada pengemudi bukan sekadar karena melakukan hubungan badan di dalam mobil. Kegiatan pribadi ini dianggap melanggar aturan hukum, jika menimbulkan resiko kecelakaan dan berpotensi membahayakan pelaku dan pemakai jalan lainnya.(viva/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.