METROTEMPO- Seorang perempuan bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ditangkap personel Polsek Medan Barat. Perempuan paruh baya tersebut ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Medan Barat, Kamis (30/7/2020).
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, upaya penyelundupan ini berawal saat pelaku hendak membesuk suaminya bernama Willi Manurung yang ditahan di Polsek Medan Barat. Willi ditahan di Polsek Medan Barat berkaitan dengan kasus uang palsu.
“Namun sebelum diizinkan bertemu suaminya, petugas Aiptu JD sinurat memeriksa barang bawaan pelaku. Namun saat akan memeriksa satu kotak sabu, tersangka tiba-tiba menariknya dan berlari membuang kotak sabun tersebut ke halaman kantor Camat Medan Barat,” kata Afdhal, Senin (3/8/2020).
Curiga melihat aksi pelaku, petuga jaga kemudian mengamankannya dan mengambil kotak sabun yang sebelumnya dia buang.
“Setelah diperiksa, kotak sabun itu berisi sabun batangan. Saat dihancurkan, didapatkan di dalamnya satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Afdhal.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebu didapatkan dari seorang bandar berinsial I seharga Rp100.000
“Pelaku nekat menyelundupkan sabu tersebut karena permintaan dari suaminya Wili Manurung,” ujarnya.
Untuk prose pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu kotak sabun berisi sabun merek GIV, satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone merek Samsung dan Nokia diamankan ke Polsek Medan Barat.(ines/red)