METROTEMPO- Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahu bernama Gesang Dwi Prasetyo (25).
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait kegiatan pelaku mengedarkan narkoba. Laporan itu, kata Andri, tertuang dalam laporan polisi LP /24/VII/2020/Sumsel/Res PALI Tanggal 29 Juli 2020.
“Ada informasi warga jika ada transaksi narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Panukal Abab, PALI. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Andri, Senin (3/8/2020).
Andri melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, kata dia, polisi memeriksa dua saksi bernisial YH (31) dan BH (26). Kemudian, polisi melakukan pembuntutan kepada pelaku.
“Sesampainya di Jalan Desa Panta Dewa, pelaku ditangkap,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi menemukan nakorba jenis sabu di dalam kantong yang dikemas di plastik kecil.
“Kami amankan sabu seberat 0,38 gram dan satu dompet hitam,” kata dia.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(ines/red)