SIAK | METROTEMPO Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan segera berlangsung disejumlah 270 wilayah di Indonesia. Termasuk Pilkada di Kabupaten Siak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Mengingat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menjalin kerjasama dengan pemerintahan daerah guna meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adaun salah satunya melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (KGNN-ASN) yang pada pelaksanaan kali ini mengambil tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.
Kegiatan ini berupa deklarasi netralitas ASN yang diikuti oleh jaringan virtual daerah tingkat Satu dan Dua, Wilayah III (Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Papua).
Bupati Siak melalui Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan tersebut, terutama terkait dengan regulasi yang mengatur tentang ASN dalam Pilkada.
Budhi Yuwono menjelaskan, kampanye virtual tersebut juga mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pemda kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
“Tadi Kepala KASN, Agus Pramusinto menyampaikan mengenai regulasi netralitas ASN dalam Pilkada. Serta Deputi Pencegahan Tipikor KPK, Pahala Nainggolan, juga menyampaikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi ASN dalam Pilkada”, papar Budi usai menghadiri kampanye virtual di Pucuk Rebung Meeting Room, Rabu (5/7/2020).
Nantinya sambung Budhi, akan diturunkan surat edaran oleh Pemda kepada seluruh ASN mengenai hal menyangkut Pilkada.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, Achmad Slamet Hidayat menyampaikan bahwa menjaga netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh oleh penyelenggara negara, dengan tidak mengabaikan haknya sebagai warga negara untuk memilik atau dipilih dalam Pilkada.
“Meskipun ASN netral, mereka tetap punya hak politik untuk memilih ataupun di pilih, tetapi dalam penyelenggaraan perhelatan politik tidak bisa terjun langsung baik dalam kegiatan-kegiatan pasangan calon dan lainnya,” jelasnya.
Acmad juga menjelaskan bahwa dalam pemenuhan hak pilih bagi ASN telah diatur pada saat hari pemilihan dilaksanakan.
“Ada waktunya para ASN tetap akan menentukan pilihan kemana dia akan memilih. Dan itu tergantung dari penilaian ASN itu sendiri kepada pasangan calon yang ada. Pemilihan dilakukan ketika hari pencoblosan langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Dr.Pahala Nainggolan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr.Achmad Slamet Hidayat, S.Pd, M.Si, Gubrnur Kalimantan Barat H.Sutarmidji, SH. M.Hum, serta Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo. [Yd/Rls]