Protokol Kesehatan Diperketat,Pelanggar Bakal Diberikan Sangsi

oleh -399.090 views

SIAK | METROTEMPO Untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia.  Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus 2020.

Terkait hal ini, Bupati Siak Alfedri didampingi unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di Ruang Siak Live Room,Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/8/2020), bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah, untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.  Hal ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Intruksi Presiden sangat mendesak keberadaannya.  Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini, dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di  Riau dan Kabupaten Siak  ini cukup signifikan,” sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual tersebut.

Bupati Alfedri  juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

“Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat”, sebutnya.

Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan, yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.  Seperti yang di sampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan.

Lanjutnya, pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pendanaan,  evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri, di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan, memungut sampah,  lain sebagainya,” sebut Alfedri.

Lanjut Alfedri, bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh. Sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

“Tadi Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan, agar Gubernur, Bupati dan Walikota meningkatkan sosialisasi secara masif, terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat.   Intinya di dalam Inpres ini ditekankan pada sosialisasi secara masif. Agar masyarakat khususnya di Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran,” papar Alfedri.

Sambung Bupati Siak, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. Dalam hal ini, saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya. Tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. [Yd/Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.