SIAK | METROTEMPO Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap 2 pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba jenis sabu sabu,
Kapolres Siak melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah menjelaskan, 2 pria yang ditangkap Satres Narkoba Polres Siak itu berinisial KJ (28) dan SS (27). Keduanya ditangkap Sabtu (22/8/2020) pagi di Dusun Tanjung Sari Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang pada awalnya polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial KJ, 2 jam sebelum penangkapan tersangka SS, dari hasil interogasi di lapangan KJ mengakui mendapat Narkoba jenis sabu tersebut dari SS.
“Barang bukti Narkoba yang disita dari tangan tersangka KJ hanya 0.17 gram sedangkan dari tersangka SS sebanyak 19,46 gram yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Iptu Ubaedillah.
Hingga saat ini, tim Satuan Satres Narkoba Polres Siak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kasus Ini masih dikembangkan, dari mana Narkoba jenis sabu itu didapat oleh SS. Sejauh ini kita sudah mengantongi nama pemasok narkoba tersebut
Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekali-kali mendekati narkoba. Apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Ubaedillah. [Abb/Rls]