METROTEMPO- Dua pengedar sekaligus pengguna sabu di Jember, Jawa Timur (Jatim) dicokok polisi. Mereka malah menangis dan minta ampun pada polisi saat digerebek.
Agung yang juga residivis pengedar narkotika ditangkap unit Reserse Kepolisian Sektor Sumbersari Jember. Dia ditangkap di area pertokoan kawasan Sumbersari Jember.
Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkusan kecil berisi sabu. Polisi lantas melakukan pengembangan kasus dari tertangkapnya Agung.
Tak lama kemudian, polisi kembali menangkap pengedar dan juga pengguna sabu, Heru Fara. Warga kecamatan Semboro, Jember ini ditangkap di sebuah jalan kecil di Kota Jember.
Dari tangan Heru, polisi menyita paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Bahkan barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Dalam penyergapan, BNN Kota Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu dan inex yang akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur. Pelaku disergap petugas saat melintas di Pintu Tol Mojokerto-Jombang.
Saat akan ditangkap, keduanya justru menangis sambil meminta ampun pada polisi. Namun polisi tak bergeming dan tetap menangkap para pelaku.
Keduanya langsung digelendang ke kantor Polsek Sumbersari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lain termasuk bandar besar.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1 gram, satu perangkat alat hisap dan telpon genggam sebagai media transaksi.
“Tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di kawasan Kota Jember,” katanya.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara.(ines/red)