SIAK | METROTEMPO – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siak kembali menciduk pengedar narkotika jenis sabu, Senin (31/8/2020) sekra pukul 21.00 Wib.
Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah dalam pers rilisnya, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba berinisial HM (39) dan TS ( 26 ) merupakan warga Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Menurut Iptu Ubaedillah, pihaknya pada Jumat 31 Agustus 2020 pukul 19.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat, adanya pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di kawasan Jalan Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Jailani memerintahkan personelnya untuk turun melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi masyarakat itu.
Sekira pukul 21.00 Wib, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Siak, Ipda F Manurung, beserta 5 personel melihat pria dengan cirri-ciri yang disebutkan warga.
“Tidak menunggu lama, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HM. Lalu dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1 paket kemasan kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Ubaedillah.
Dari pengakuan HM, dia mendapat narkoba tersebut dari tersangka TS. Lalu tim langsung bergerak mencari keberadaannya dan berhasil membekuk TS. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 handphone merek Samsung warna putih, 2 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku.
“Barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan kecil, 3 plastik klip bening, 1 unit HP dan 2 unit sepeda motor. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. [Abb/rls]