SIAK | METROTEMPO –Personel gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis, Polres Siak bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor, Senin (31/8/2020) kemarin. Poisi berhasil mengamankan sejumlah orang terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang bukti.
Para tersangka berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir dengan tempat kejadian perkara pencurian di wilayah Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Salah seorang tersangka berinisial WI alias Mamang merupakan warga Kecamatan Kandis. Tersangka Mamang ini berhasil diringkus oleh Polsek Tapung Hilir. Dengan tertangkapnya Mamang, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal beserta gabungan anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tapung hilir.
Tim diturunkan untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap pelaku dan jaringannya di Kecamatan Kandis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mamang, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor bersama 3 orang komplotannya, yakni GN dan SG yang mana keduanya telah ditangkap di Polsek Tapung Hilir.
Sementara seorang seorang pelaku lainnya berinisial IH alias Iwan masih diburu,” ungkap Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis, Kompol Indra rusdi kepada wartawan, Kamis (3/8/2020).
Sambung Kompol Indra, adapun TKP curanmor tersebut berada di beberapa kecamatan dan kabupaten di Provinsi Riau, diantaranya Kecamatan Kandis dan Minas Kabupaten Siak, Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar dan KM 28 Waduk Kabupaten Rokan Hulu.
“Sedangkan terhadap hasil curiannya tersebut, dijual di beberapa tempat. Seperti di Kampung Libo Jaya Kandis kepada TH, SH alias Wakrih dan GT di KM 81 Kampung Kandis Kecamatan Kandis. Semuanya masih dalam tahap pencarian,” ujarnya.
Lanjutnya, atas keterangan tersebut maka dilakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap pelaku curanmor yang belum ditangkap, yaitu IH alias Iwan dan pelaku penadah hasil curian lainnya oleh unit Reskrim Polsek Kandis di bawah pimpinan Iptu Faisal bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Ipda Hendro.
Adapun tersangka curanmor dan penadah yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kandis diantaranya, IH alias Iwan (38) warga Jalan Pelajar Kelurahan Simpang Belutu Kandis. Iwan mengakui telah melaku aksi curanmor roda 2 bersama dengan WI alias Mamang di beberapa TKP. Yaitu di Km. 28 Libo Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Terhadap pelaku langsung diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu tersangka TH (33) warga Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, mengakui telah menerima ranmor roda 2 curian dari WI alias Mamang sebanyak 10 unit dan menjualnya kepada EG, serta beberapa orang masyarakat lainnya yang masih perburuan.
“Semuanya bertempat tinggal di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis,” terangnya.
Tersangka lain yakni EG (35) warga Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, mengakui telah menerima sepeda motor hasil curian berupa 1 unit ranor jenis Honda CBR 150 Verza dari TH.
Sementara SH alias Wakrih (28) warga Kampung Libo Jaya Kecaatan Kandis, mengakui telah menerima hasil curanmor roda 2 dari WI alias Mamang sebanyak 5 unit dan menjualnya kepada IO dan beberapa orang masyarakat lainnya yang masih dalam pencarian.
Selanjutnya terhadap pelaku Curanmor IH alias Iwan, SH alias Wakrih, RIH dan IO (penadah), diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tapung, berdasarkan LP di Polsek Tapung. Adapun terhadap TH dan EG dilimpahkan ke Polsek Minas berdasarkan LP di Polsek Minas.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1. Honda Verza CB 150 warna hitam no. Rangka MH1KC0213KK079607 no mesin KC02E1080100. 2. Honda Verza warna hitam MH1KC5218JK373418 NO Mesin KC52E1369893. 3.Honda Revo no mesin JBCIE 1578607 no rangka MH1JBC112AK578026. 4. Honda Cbr wrna putih 150 dengan mesin KC41E1216961 No Rangka MH1KC4112EK218980. 5. Honda Vega ZR warna hitam no mesin 5D9-773168 dan No rangka MH35D9002AJ773056. 6. Supra X warna hitam no mesin JBP1E1667202 No Rangka MH1JBP114JK666342.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 dan 480 KUHPidana. Sampai saat ini, tim gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis bersama dengan unit Reskrim Polsek Tapung Hilir masih terus dilapangan, untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan jaringanya,” tutup Kompol Indra.[Asn/rls]