Kejati Riau Melalui Kejari Siak Panggil Indra Gunawan dan Andi Darmawan, Terkait Dugaan Tipikor di Siak

oleh -1,053.090 views

SIAK | METROTEMPO Menindaklanjuti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, hari ini Senin (07/09/2020) siang,pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang pejabat yakni Indra Gunawan dan Andi Darmawan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, dua orang pejabat yang diketahui merupakan anggota DPRD Siak dan pejabat di salah satu OPD di lingkup Pemkab Siak itu, dipanggil oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkenaan dengan dugaan Tipikor pada kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) dana hibah untuk Karang Taruna dan KNPI. Serta dugaan Tipikor pada sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

IKLAN

“Iya, hari ini Indra Gunawan dan Andi Darmawan kembali dipanggil oleh tim penyelidik Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Adapun Indra Gunawan dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor pada kegiatan dana Bansos untuk Karang Taruna dan KNPI Siak senilai Rp1,7 miliar,” terang Kepala Kejari Siak Aliansyah SH, Senin (07/09/2020) sore, kepada wartawan

Sedangkan untuk Andi Darmawan, lanjut Kajari Aliansyah, Andi dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor pada kegiatan di Bappeda Kabupaten Siak, dimana Andi dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait kegiatan rehab gedung kantor Bappeda Siak dengan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar yang kegiatan rehab/renovasi gedung kantor tersebut dilaksanakan tanpa ada perencanaan.

Dikatakannya juga, untuk pemeriksaan permintaan keterangan terhadap Indra Gunawan terkait dugaan Tipikor pada Bansos dana hibah untuk Karang Taruna dan KNPI, proses pemeriksaannya masih akan berlangsung sampai hari Selasa besok.

Pantauan awak media ini saat berada di Kantor Kejari Siak, dua orang pejabat yang dipanggil oleh tim penyelidik Kejati Riau itu menjalani proses pemeriksaan (dimintai keterangan, red) sejak pagi sekitar pukul 09:00 WIB hingga sore. Dimana keduanya menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan yang ada di Kantor Kejari Siak.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada dua orang pejabat tersebut, tercantum lampiran sebagai berikut:

Perihal: permintaan keterangan.
Pada : hari Senin 07 September 2020.
Pukul: 09: 00 WIB.
Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Yang bersangkutan dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kabupaten Siak. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor: print-14/L.4/Fd.1/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Selain melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap Indra Gunawan dan Andi Darmawan, hari ini pihak Kejati Riau juga mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa/Penghulu se-Kabupaten Siak terkait pemberian bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesra Setdakab Siak sejumlah Rp126 miliar untuk fakir miskin, anak yatim piatu, penyandang cacat, lansia rumah tangga miskin, yang diduga banyak disalahgunakan.[Mt/Abb]

No More Posts Available.

No more pages to load.