SIAK | METROTEMPO – Berselang beberapa hari pasca dipanggilnya seluruh penghulu se-Kabupaten Siak, hari ini Kamis (10/09/2020) pagi, giliran para penerima dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) yang dipanggil oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alias penyelewengan atas penyaluran dana Bansos senilai ratusan miliar di Bagian Kesra Setdakab Siak tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Dari pantauan awak media ini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, tampak beberapa orang lansia datang memenuhi panggilan tim penyelidik Kejati Riau. Selain para lansia, juga terlihat sejumlah anak yatim yang sama-sama dimintai keterangan hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, dari salah seorang warga penerima Bansos tahun 2014, dijelaskan olehnya bahwasanya Bansos yang mereka terima tidak sama jumlahnya dengan besaran yang tertera pada surat tanda terima.
“Saya dipanggil ke Kantor Kejari Siak ini untuk dimintai penjelasan terkait dana hibah Bansos yang kami terima pada tahun 2014 lalu dari pemerintah,Tapi memang pada waktu saya menerima Bansos tahun 2014 lalu itu, jumlah uangnya tidak sama dengan yang saya tandatangani,” ujar ibu Sa’iya, yang mengaku tinggal di Kecamatan Mempura.
Apa yang diutarakan oleh salah seorang warga penerima Bansos dari Kecamatan Mempura tersebut, sama persis dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang enggan disebutkan namanya,
“Iya, sesuai penjelasan yang disampaikan oleh penerima dana Bansos Lansia dari Kecamatan Mempura atas nama Ibu Sa’iya, dia memberikan keterangan kepada kami bahwasanya dana Bansos sebesar Rp1.200.000 tahap I dan Rp1.200.000 tahap II tahun 2014 lalu itu, hanya ia terima kurang dari Rp1000.000 saja,” terang tim penyelidik Kejati Riau.
Namun, lanjut tim penyelidik dari Kejati Riau itu, pada tanda terima baik untuk tahap I dan II yang sudah ditandatangani oleh ibu Sa’iya selaku penerima dana Bansos tersebut, ditemukan bukti tandatangannya yang berbeda-beda. Sementara untuk tahun 2015 hingga 2019 sama sekali ibu Sa’iya tidak menerima.
“Selain ditemukan tandatangan yang bebeda, pada tahun 2015 hingga 2019 ibu Sa’iya mengaku tidak lagi menerima bantuan Bansos yang nilainya sebesar Rp2.400.000 per tahun tersebut, Tapi anehnya pada tanda terimanya ada tanda tangan beliau, walaupun berbeda tandatangannya. Hal ini dibuktikan ketika dikonfirmasi kepada Ibu yang bersangkutan,” tutup tim penyelidik Kajati Riau tersebut.
Dikatakannya juga, sesuai jadwal dan agenda yang telah ditetapkan oleh Kejati Riau, hari ini pihak Kejati Riau melakukan uji petik untuk anak yatim, fakir miskin, dan lansia sebanyak 14 orang dari beberapa kampung terdekat yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Mempura.
Dengan mulai ditemukannya tanda-tanda ketidaksesuaian atas penyaluran dana hibah Bansos tahun 2014 oleh Bagian Kesra Setdakab Siak itu, pihak Kejati Riau semakin yakin bahwa dalam realisasi penyaluran dana hibah Bansos tersebut diduga ada oknum pejabat di Bagian Kesra Setdakab Siak yang telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga tim penyelidik Kejati Riau bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk segera mengungkapnya.[ Mt ]