BENGKALIS | METROTEMPO – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan monitoring ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Semunai Sawit Perkasa (SSP) di Kecamatan Pinggir. Kamis (24/09/2020).
Monitoring yang dipimpin langsung oleh ketua komisi II Rubi Handoko berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah PT. SSP sangat mengkuatirkan dan ini akan membuat masyarakat semakin resah, kita tidak mau gara gara pencamaran yang menimbulkan bau membuat masyarakat kita sakit yang lebih kasiannya bagi anak anak. apa lagi sekarang kita sedang dihadapkan dengan penyebaran Virus Corona.”ucap Akok (legislator Fraksi Golkar).
Komisi II tidak melarang perusahan untuk beroperasional di daerah tersebut, “Tetapi kita minta perusahan untuk mempedulikan masyarakat sekitar dan mematuhi peraturan yang berlaku.”tutup Akok. (Humas setwan,/zulfan)