SIAK | METROTEMPO – Aparat dari Polsek Lubuk Dalam Polres Siak amankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
PS. Paur subbag Humas Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, awalnya aparat mendapat informasi bahwa di Jalan PLN Kampung Rawangkao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak ada peredaran narkoba.
“Pada hari Senin tanggal 19 Oktober sekira pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Herisison Hutasoit bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkap Bripka Dedek Prayoga, Selasa (20/10/2020).
Selanjutnya kurang lebih 1 Jam melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB petugas mulai mencurigai rumah yang terbuka pintunya (rumah pelaku). Kemudian polisi langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan pelaku sedang menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Di dekat pelaku yang terletak di atas lantai ditemukan 1 paket besar di duga sabu-sabu dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial ALL (DPO).
Barang bukti ditemukan di dalam tas pelaku yang terletak di atas lantai, bersamaan dengan bong yang kaca pireknya masih berisikan diduga sabu-sabu.
“Pelaku Haidir Alias Baok (56), bersama dengan barang bukti tersebut di atas diamankan ke Polsek Lubuk Dalam guna penyidikkan lebih lanjut,” ujar dia.[Abb]