Terkait Penyeleksian  Anggota PTPS dan KPPS,Warga Bungaraya Kecewa dan Pertanyakan 8 Orang Diduga Pengurus Partai Bisa Lolos

oleh -532.090 views

SIAK | METROTEMPO – Warga pertanyakan atas dugaan seleksi dan lolosnya pengurus partai, bisa menjadi anggota PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kecamatan Bungaraya.

Hal tersebut disampaikan warga Bungaraya, Hendra, bahkan ia sangat kecewa, bila hal itu benar, bahwa pengurus partai bisa menjadi anggota PTPS dan KPPS.

IKLAN

Hendra juga mengungkapkan rasa herannya atas keganjilan didalam penyeleksian anggota KPPS dan PTPS di Kecamatan Bungaraya.

“Betul mas, Tusiman salah satu peserta yang mendaftar menjadi panwas desa, namun tidak di loloskan dengan tuduhan, pertama bahwa Tusiman ini masuk di partai. Setelah melakukan pembuktian bahwa Tusiman tidak masuk di partai, namun tetap saja tidak di loloskan dengan alasan kedua semua keputusan ada di tangan Ketua Panwascam.

Sementara itu T, memegang data bahwa ada beberapa orang yang masuk di partai, namun tetap diloloskan,Lantas bagaimana kerja Panwaslu selama ini, kok hal seperti ini bisa terjadi,” ungkapnya dengan penuh tanda tanya.

Warga lainnya, Handoko, warga Kampung Kemuning Muda, Bungaraya, Siak, juga mengaku heran dan mempertanyakan hal tersebut.

“Kami heran, kenapa di Kecamatan Bungaraya khususnya di Kampung Bungaraya, Jayapura dan Kemuning Muda pengurus partai bisa lolos menjadi anggota PTPS dan KPPS, padahal sudah jelas, bagi pengurus partai tidak boleh menjadi anggota PTPS dan KPPS,” ungkap Handoko warga Kemuning Muda ini kepada wartawan Ahad 15/11/2020 dengan menunjukan bukti SK Partai yang didapatnya dari KPU.

Handoko kecewa atas dugaan ketidak netralan Panwascam Bungaraya untuk menyeleksi anggota PTPS dan KPPS yang dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Data yang kami dapat, SA sebagai pengurus partai, namun lolos sebagai PTPS Kampung Bungaraya. Sw juga sebagai pengurus partai, namun lolos juga di Kampung Jayapura. Dan, SY, Tr, TA, T mereka berempat kalau dilihat dari SK sebagai pengurus partai, namun lolos juga sebagai anggota KPPS Kampung Kemuning Muda,” jelasnya.

“Kami berharap pihak Panwascam Bungaraya agar lebih selektif dalam menyeleksi anggota PTPS dan KPPS agar tidak menimbulkan kericuhan ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Sementara, BAWASLU Siak, Ahmad Dardiri, selaku Koordinator Divisi (Koordiv) ketika dihubungi terkait hal ini, mengucapkan terimakasih atas informasinya, dan akan ditindak lanjuti.

“Mas coba hubungi Panwascam aja, karena dia juga punya data2 SK partai yang ditingkat kecamatan,” jelasnya.

Ketua Panwascam Bungaraya, Ahmat Sayudi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada ketidak cocokan nama di SK partai dengan anggota PTPS Kampung Bungaraya, sehingga yang bersangkutan dilolosan dalam penyeleksian.

“Untuk PTPS ini nama di administrasi penduduk tidak sama dengan yang tertulis di SK partai itu.Dan ini sudah kami lakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Untuk hasilnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak,” terangnya.

Menurut Sayudi, dalam penyeleksian sudah dilakukan secara ketat, dan pihaknya juga sudah mengcroscek SK Partai yang ada di Kecamatan Bungaraya.

“Biasanya kalau SK itu kan ada kop surat dan dibubuhi tandatangan dan stempel partai, kalau tak ada berarti  dipertanyakan. Dan terkait SK yang didapat dari KPU itu nanti akan kami kroscek ulang,” tutupnya.[Sugianto]

No More Posts Available.

No more pages to load.