BENGKALIS | METROTEMPO –Sekda Bengkalis H.Bustami HY bersama rombongan langsung menuju Mapolres Bengkalis.
Adapun maksud tujuan Sekda Bengkalis untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa, 26 Januari 2021.
Barang bukti tersebut 4,059,07 gram dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Mandau dan Pinggir sebanyak 8 orang tersangka dengan barang bukti hukuman paling berat sekitar 20 tahun penjara.
“Kabupaten Bengkalis merupakan Wilayah kepulauan sehingga peredaran narkoba bisa datang dari lautan maupun daratan, hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba,” kata Hendra.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada semua pihak baik instansi terkait dan semua masyarakat untuk tetap bersinergi dalam meminimalisir kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis,” harapnya.
Sekda Bengkalis H.Bustami HY mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres dan jajaran yang telah bersatu padu dalam mengamankan Kabupaten Bengkalis dari barang haram dalam kategori pencegahan.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. ( Zulfan )