Selama Operasi Yustisi Prokes Covid-19 di Siak, Ratusan Pelanggar Disidang dan Didenda

oleh -473.090 views

SIAK | METROTEMPO –Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah titik/lokasi, termasuk di wilayah perbatasan yang kerap dilewati oleh pengendara yang datang/masuk dari luar daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sejak digelarnya operasi yustisi Prokes Covid-19 oleh Satpol PP Siak, sudah tercatat ratusan pengendara (masyarakat, red) yang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker. Meski demikian, dari sekian banyak pelanggar yang terjaring operasi/razia, tidak semuanya dikenakan sanksi/denda, melainkan ada juga yang divonis bebas oleh Hakim saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran Prokes Covid-19.

IKLAN

Terkait digelarnya operasi yustisi Prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak Kaharuddin M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, kegiatan operasi yustisi Prokes Covid-19 yang selama ini digelar oleh Satpol PP Siak itu bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes di tengah pandemi.

“Iya, operasi yustisi Prokes Covid-19 yang kita laksanakan sejak tahun 2020 kemarin itu, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penerapan Prokes saat beraktivitas di luar rumah, khususnya saat bepergian atau berada di tengah keramaian. Dan operasi yustisi Prokes Covid-19 ini kita laksanakan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular di wilayah Kabupaten Siak,” terang Subandi, Rabu (31/03/2021) siang, kepada Metrotempo.co.

Dikatakannya juga, pada tahun 2020 lalu Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Siak, TNI, Polri, Dishub, dan Diskominfo, telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi Prokes Covid-19 sebanyak 10 kali yang digelar di sejumlah tempat berbeda.

“Pada tahun 2020 lalu operasi yustisi Prokes Covid-19 kami gelar sebanyak 10 kali dengan 3 kali sidang. Adapun jumlah pelanggar di tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 51 orang, dari 51 orang/pelanggar tersebut, semuanya menjalani sidang Tipiring di tempat, namun hanya 42 orang/pelanggar yang sudah membayar denda saat disidang, sedangkan yang 9 orang lagi belum membayar denda,” lanjut Subandi.

Tak hanya di tahun 2020, pada tahun 2021 ini Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Siak, TNI, Polri, Dishub dan Diskominfo, masih tetap rutin menggelar operasi yustisi Prokes Covid-19.

“Untuk di tahun 2021 ini, operasi yustisi Prokes Covid-19 sudah kami gelar sebanyak 13 kali dengan 13 kali sidang. Adapun jumlah pelanggar Prokes yang disidang selama tahun 2021 ini tercatat sebanyak 250 orang, dengan rincian 188 orang sudah membayar denda dan 34 orang belum membayar denda, sedangkan pelanggar yang divonis bebas sebanyak 28 orang,” imbuh Subandi.

Menyinggung soal sanksi/denda yang dikenakan bagi pelanggar, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak itu menegaskan, besaran denda yang dikenakan kepada masing-masing pelanggar bervariasi, ada yang dikenakan sebesar Rp50.000, dan ada juga yang dikenakan Rp25.000, bahkan ada juga yang divonis bebas (tanpa denda) oleh Hakim.

“Jika mengacu pada Perda Kabupaten Siak Nomor 4 tahun 2020, besaran denda bagi pelanggar Prokes maksimal Rp200.000. Namun untuk pelanggar yang disidang selama operasi yustisi Prokes Covid-19 ini, Besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi, ada yang didenda Rp50.000 dan ada juga yang Rp25.000, dan ada juga yang divonis bebas. Keputusan tentang besaran denda itu ditentukan oleh Hakim, karena Hakim yang punya kewenangan dalam memutuskan perkara saat sidang,” lanjut Subandi lagi.

Disamping itu, Subandi juga menjelaskan bahwasanya uang denda yang dibayar oleh para pelanggar langsung masuk ke kas daerah. Dimana pada tahun 2020 besaran danda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp2.100.000, sedangkan selama tahun 2021 ini sebesar Rp6.560.000.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi Prokes Covid-19 ini, kami (Satpol PP, red) bekerjasama dengan TNI, Polri, Dishub dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait pelaksanaan di lapangan maupun saat sidang Tipiring melalui Virtual,” tutup Subandi.

Laporan: Tok

No More Posts Available.

No more pages to load.