BENGKALIS | METROTEMPO –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membuka kesempatan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
Informasi tentang pembukaan seleksi Dewas Perumda Air Minum Rita Terubuk, melalui pengumumam nomor 001/Pansel-DPAM/IV/2021 tanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Aulia Army Effendy.
Adapun persyaratan pelamar terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Seperti Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pejabat Pemerintah Daerah Bengkalis yang tidak sedang bertugas melaksanakan Pelayanan publik, Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari RSUD/Puskesmas.
Kemudian, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasiyang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memahami manajemen perusahaan umum daerah air minum, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas (dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bahwa memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas), pendidikan paling rendah Sarjana(S1), berusia paling tinggi 60 ( enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan umum dan khusus, dapat dibaca langsung web bengkaliskab.go.id atau sila lihat di sini. (DISKOMINFOTIK/zulfan)