INFOTORIAL PEMKAB SIAK
SIAK | METROTEMPO –Memasuki bulan puasa (ramadhan, red) 1442 H, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak mengambil kebijakan dengan mengurangi/memangkas jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Kebijakan tentang pengurangan jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkup Pemkab Siak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak nomor: 800/BKPSDMD/2021/135 tentang jam kerja pegawai ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama bulan Ramadhan 1442 H.
Terkait surat edaran itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menjelaskan, surat edaran tentang jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H yang ditandatangani oleh Bupati Siak itu mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB.
“Iya, surat edaran tentang jam kerja ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama bulan suci Ramadhan 1442 H itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor : 9 tahun 2021 tertanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah,” terang Sekda Arfan Usman, Selasa (13/04/2021) siang, kepada Metrotempo.co.
Lebih lanjut Sekda Arfan mengatakan, selama bulan suci Ramadhan 1442 H ini pada hari Senin hingga Kamis para pegawai ASN dan Honorer masuk pukul 08:00 WIB, Istirahat pukul 12:00 WIB hingga 13:00 WIB, dan pulang pukul 15:00 WIB. Sedangkan di hari Jum’at masuk pukul 08:00 WIB, istirahat pukul 11:00 WIB hingga 14:00 WIB. dan pulang pukul 15:30 WIB.
Laporan: Tok