SIAK | METROTEMPO – Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).itu yang disampaikan Babisa.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh melaksanakan gabungan Operasi Yustisi di lingkungan perkantoran Kampung Dayang Suri Kecamatan Bunga raya, Kabupaten Siak,Jumat (21/05/2021).
Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf ML Tobing melalui Serma Suriadi mengatakan, sebelum melakukan operasi yustisi, kami melaksanakan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.saat pembahasan rapat.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Covid -19 di wilayah Kecamatan Bunga raya,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan tindakan disiplin kepada masyarakat dan pegawai yang tidak memakai masker, dan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran.
“Semoga dengan adanya Operasi gabungan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai,” ujarnya lagi.
“Mari kita dukung Program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan Protokol Kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease Covid -19 di wilayah Kecamatan Bungaraya,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh Serma Suriadi dan aparat Pemerintah Kampung Dang Suri.[Mc89/RMT]