Bupati Aceh Tamiang: Majelis Adat Aceh Berperan Dalam Peradilan Hukum Adat

oleh -403.090 views

ACEH TAMIANG| METROTEMPO – Ditengah tengah kehidupan masyarakat tentu berbagai masalah akan terjadi, seperti kasus perselisihan maupun berbagai kasus lainnya. Oleh sebab itu pada tingkat mukim dan kampung perlu dilakukan peradilan adat.

Demikian Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan saat membuka Pelatihan Penguatan Peradilan Adat di Aula Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang, Selasa, (22/06/2021)

IKLAN

Maksud dari tujuan kegiatan penguatan peradilan adat ini dilakukan untuk mengikat Adat dan Budaya Aceh dalam kehidupan hukum di tengah masyarakat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan perselisihan yang terjadi tingkat mukim dan kampung”jelas Mursil”

Oleh karenanya Majlis Adat Aceh (MAA) sangat berperan dalam mendukung pemerintah daerah dalam melahirkan qanun, terlebih lagi dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan adat yang muncul di tengah masyarakat,” kata Mursil.

Ditambahkannya, untuk kasus perkara narkoba tidak dapat diselesaikan dengan adat karena merupakan perbuatan yang dapat menghancurkan generasi bangsa.

Selain itu Mursil menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat secara berkelanjutan.

“Peran MAA di Aceh Tamiang juga dibutuhkan untuk berinisiatif dalam mendukung pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan,” harapnya”.

Untuk itu kiranya MAA Aceh Tamiang dapat melahirkan qanun-qanun yang bernilai positif untuk kemajuan dan membangun masyarakat Aceh Tamiang ke depannya,” ucap Mursil mengakhiri”

Turut hadiri dalam kegiatan ini, Ketua MAA Aceh, Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim MA, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua MAA Aceh Tamiang, Abdul Muin, Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bjr, para kepala mukim, dan para datok penghulu (kepala desa).(Hrp)

No More Posts Available.

No more pages to load.