ACEH TAMIANG| METROTEMPO – Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan , Mahkamah Syar’iyah (MS) Kualasimpang terus berusaha meningkatkan pelayanan ,salah satu bentuk usaha itu adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan.
Hal tersebut adalah Salah satu amanat Surat Dirjen Badilag 1812/DJA/HM.00/6/2021 diantaranya adalah setiap para pencari keadilan harus memberikan identitas kepada para pengunjung lain yang berkepentingan di kantor MS Kualasimpang “ucap Dangas Siregar SHI,MH, Kamis,(.24/06/2021)
Disebutkannya,adapun yang diberikan adalah dalam bentuk name tag, warna name tag ,kemudian diberikan kepada pengunjung itupun berbeda-beda ,tergantung dengan kepentingannya,.”ujarnya””
Hal ini semata-mata
untuk mengetahui yang berperkara dan yang saksi maupun yang lainnya, seperti warna hijau untuk pengunjung yang berperkara, warna kuning untuk kuasa hukum, warna biru untuk saksi dan warna merah untuk tamu lainnya yang tidak berhubungan dengan perkara,.
Yang mana nantinya semua data para pengunjung yang telah dipisahkan berdasarkan kepentingannya kemudian akan dilaporkan kepada Badilag setiap bulannya.
“Dengan memberikan name tag atau kartu identitas kepada para pengunjung dengan demikian Kantor Mahkamah Syar’iyah akan mudah mengidentifikasi pelayanan macam apa yang harus kami berikan kepada pengunjung.
Post Security yang terletak dekat dengan gerbang dinilai sebagai posisi yang strategis sebagai tempat penyortiran pengunjung dan pemberian name tag kepada para pengunjung, dengan demikian kami mampu menindak lanjuti amanat surat Dirjen Badilag dan mampu memaksimalkan pelayanan kami kepada para pengunjung” pungkas Dangas Siregar, S.H.I., M.H.(Hrp)