Bupati Bengkalis Sampaikan Dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2026

oleh -260.090 views

BENGKALIS| METROTEMPO –   Bupati Bengkalis Kasmarni sampaikan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Saat menyerahkan Dokumen Ranperda RPJMD Bengkalis tersebut juga disaksikan Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta 25 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Kasmarni meminta agar dokumen RPJMD ini dapat dibahas dan dicermati materi/subtansi oleh pihak DPRD dengan seksama.

“Saat ini kita sudah memasuki tahap akhir dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 yang diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Permendagri 86 tahun 2017, maka penetapan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat dilakukan 26 Agustus 2021, tersisa waktu lebih kurang 60 hari atau 2 bulan dari sekarang,” kata Kasmarni.

Kemudian Kasmarni menjabarkan materi/subtansi yang tertuang dalam Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari 9 bab. Masing-masing bab memiliki subtansinya sendiri-sendiri dan merupakan satu kesatuan yang utuh.

Pada bab (1) menjelaskan gambaran umum penyusunan RPJMD, bab (2) memuat secara logis dasar-dasar analisis dan gambaran umum kondisi daerah dan pada bab (3) memuat hasil pengelolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sementara lanjut Kasmarni pada bab (4) memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam jangka lima tahun mendatang, bab (5) menjelaskan tentang visi dan misi Pemerintah Daerah untuk kurun waktu lima tahun kedepan dan pada bab (6) memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.

Selanjutnya bab (7) memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan, bab (8) memuat tentang kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang diwakili oleh indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci beserta target setiap tahun sampai dengan tahun 2026 dan pada bab terakhir (9) memuat kaedah pelaksanaan RPJMD sebagai pedoman utama perangkat daerah dalam membuat Renstra untuk menjaga kesinambungan.

“Dengan demikian kami berharap melalui sidang paripurna ini menjadi wadah percepatan dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkalis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang kita cita-cita guna mewujud Kabupaten bermarwah, maju dan sejahtera,” pungkas Kasmarni.

Diakhir acara dilanjutkan dengan laporan pansus PL DPRD Kabupaten Bengkalis. (Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.