BENGKALIS| METROTEMPO –Dr. Hasan Nul Hakim. S.H.I.,M.A., sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis Kelas II Wachid Baihaqi. S.H,I.,M.H, sebagai Ketua PA Siak Sri Indrapura Kelas II H. Muhammad Mu’min, S.H.I.,M.H sebagai Ketua PA Selatpanjang Kelas II setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru pada Selasa (13/7/21) di Aula PA Bengkalis. Pelantikan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 127/KMA/SK/VI/2021 Tanggal 22 Juni 2021.
Acara yang dimulai pada pukul 10.45 WIB ini dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Sekretaris Daerah H Bustami HY, Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua PA ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.
Setelah dilaksanakan pelantikan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua PA yang telah dilantik dilanjutkan dengan pemasangan kalung, menyanyikan lagu Padamu Negeri dan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan serah terima jabatan antara Ketua Pengadilan Agama yang lama kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua PTA dalam sambutannya mengatakan, selamat dan sukses di PA yang Baru, semoga kedepan selalu berprestasi, dengan kerja keras, kerja tuntas, ikhlas dan berintegritas dengan sumpah jabatan dan Pakta Integritas dengan terus dihayati dan diimplementasi.
Pada kesempatan tersebut juga Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan tahniah dan selamat kepada Ketua PA yang baru saja dilantik semoga kehadiran bapak dapat membangun Kerjasama yang baik dalam mewujudkan PA sebagai pengadilan agama yang agung.
“Emban amanah, kewajiban dan tanggung jawab baru. Saya yakin bahwa saudara memiliki kompetensi, memiliki kepedulian dan bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menyukseskan agenda, program dan kegiatan di pengadilan agama ke depan”, tutup Kasmarni.(zulfan)