SIAK| METROTEMPO –Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak menegaskan, bahwa dari 6 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya ada 2 yang sehat dalam memberikan deviden atau income kepada daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Banggar, Syamsurizal pada rapat paripurna laporan kinerja Banggar terhadap Ranperda LPj APBD tahun anggaran 2020, Senin (12/7/2021).
“Kami berkesimpulan tata kelola BUMD Kabupaten Siak secara umum belum sesuai dengan harapan. Pasalnya dari BUMD yang ada, hanya 2 yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain PT Permodalan Siak (PERSI) dan PT Bumi Siak Pusako (BSP),” ungkap politisi Demokrat itu, seperti dilansir laman cakaplah.com.
Selain itu ada satu BUMD yang dinilai setengah sehat, yakni PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang masih memberikan deviden kepada daerah walaupun nilainya sangat kecil. Sedangkan BUMD yang tidak sehat sama sekali adalah PT Siak Pertambangan Energi (SPE) dan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“Maka kami minta Pemkab Siak melakukan kebijakan yang strategis terhadap semua BUMD, terutama kepada PT SPE dan KITB,” tegasnya.
Syamsurizal kemudian menyampaikan rincian hasil pendapatan dari 6 BUMD yakni PT Bank Riau Kepri (BRK) realisasi tahun 2020 hanya sebesar Rp5,6 miliar. Ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 sebesar Rp7,7 miliar.
Sementara PT SPS hanya memberikan deviden Rp46 juta untuk tahun 2020. PT SPE bahkan belum bisa memberikan deviden kepada Pemkab Siak karena masih mengalami kerugian. Di tahun 2018 lalu, PT SPE juga mengalami kerugian yang besar yakni Rp8,7 miliar. Kerugian tersebut disebabkan karena kegagalan PT SPE dalam memenangkan tender di perusahaan perminyakan.
Untuk Kawasan Industri Tanjung Buton, sampai saat ini belum dapat memenuhi kewajibannya sebagai BUMD yang merupakan salah satu pendapatan daerah dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan. KITB baru masuk dalam rencana jangka menengah nasional untuk pembanguan SPAM dari Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk BUMD yang dinilai sehat seperti PT PERSI telah merealisasikan pendapatan tahun 2020 sebesar Rp1,3 miliar, angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp1,2 miliar. Pada tahun 2021 ini, deviden yang terealisasi sudah mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Kemudian PT BSP tahun 2020, realisasi pendapatan sebesar Rp59 miliar. Itu pun masih rendah, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp65 miliar. Sementara untuk tahun 2021 deviden yang telah dihitung sebesar Rp15 miliar dengan target Rp50 miliar.
Banggar merekomendasikan Pemkab Siak harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap BUMD yang berkinerja kurang memuaskan. Berkaitan dengan PT SPS harus menjadi perhatian khusus apalagi SPS adalah BUMD pertama yang didirikan di Siak.
“Untuk PT SPE dan KITB hampir setiap tahunnya mengalami kerugian. Secara keuangan dapat dikategorikan perusahaan tersebut telah gagal total atau bangkrut,” ungkap Syamsurizal.
Maka dari itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 125, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, apabila masuk dalam kriteria BUMD yang dibubarkan, maka harus dibubarkan setelah melakukan analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi. [cakaplah.com]