Pemkab Bengkalis Melalui BPN Serahkan 1.756 Sertifikat Tanah Program PTSL

oleh -220.090 views

BENGKALIS|METROTEMPO- Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY hadiri sekaligus serahkan 1.756 buah sertifikat tanah pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara Virtual yang bertempat di Aula Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (2/09/2021) siang.

“Alhamdulillah, untuk tahun 2021 ini, kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah terbit sebanyak 1.756 sertifikat tanah untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara,” ungkap Sekda.

IKLAN

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kasi Intelejen Kejari Isnan Ferdian.SH, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H.Heri Indra Putra dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ir. Dedy Fahlepi beserta jajarannya.

Sebelumnya, Sekda H.Bustami menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN Bengkalis. “Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis dan semua pihak atas kontribusinya, sehingga program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis ini dapat berjalan dengan baik. Kami yakin, melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan,” Ungkap Bustami.

Sambungnya lagi, Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga merupakan bagian dari program nawacita ke V (lima) Presiden RI Bapak Ir.H. Joko Widodo, yang pelaksanaannya harus melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jelasnya lagi, Adapun yang menjadi tujuan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2021 di Kabupaten Bengkalis ini bersumber dari obyek tanah negara yang belum terdaftar dalam sertifikat hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat penerima sertifikat mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha,” Harap Bustami.

Perlu juga kami sampaikan, bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah. Diharapkan masyarakat menggunakan sertifikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar saat ini.

Dan terakhir, kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten kami mengajak agar ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

Usai sambutan dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada 10 orang penerima Sertifikat Tanah dari 300 Sertifikat PTSL yang mau di serahkan di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. (Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.