PEKANBARU|METROTEMPO-Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Senin, (21/3/2022).
LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat yang didampingi Kepala Subauditoriat Riau II Handrias Haryotomo, di salah satu Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.
LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan LKPD sebelum waktunya. Bahkan masih ada waktu seminggu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemerintah Daerah Bengkalis sudah menyerahkannya, saya berikan apresiasi”, ujarnya.
Selanjutnya lanjut Kepala BPK RI tersebut, LKPD Unaudited yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.
“Hal itu dilakukan untuk pengujian dan penilaian berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk kemudian diberikan opini atas LKPD yang diaudit tersebut”, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis usai menghadiri acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih ke BPK yang secara berkala melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengawasan berupa audit LKPD setiap tahunnya maupun audit lainnya yang menjadi kewenangan BPK.
“Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Kepala Daerah Bengkalis juga meminta tunjuk ajar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau khususnya dalam hal pengelolaan keuangan, agar kedepannya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bisa menghasilkan laporan yang transparan dan akuntabel.
“Ketika laporan keuangan sudah transparan dan akuntabel, tentunya nanti akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan strategis Pemerintah Daerah sebagaimana yang tercantum pada visi dan misi Kepala Daerah,” ujar Kasmarni.
Bupati Bengkalis juga menyampaikan harapan besar kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, agar nantinya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat kembali meraih dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan LKPD Tahun 2021 tersebut.
Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam penyerahan LKPD Tahun 2021 Unaudited diantaranya, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Inspektur Daerah Bengkalis H. Radius Akima, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bengkalis, H. Aready, Sekretaris Inspektorat Daerah Bengkalis Dedy Kurniawan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Kevin Rafizariandi.(Prokopim/ zulfan)