Diduga Dikuasai Orang Lain, Lahan Seluas 3 Hektar Pemilik Pasang Plang di Dampingi Oleh PH

oleh -493.090 views

SIAK | Metrotempo.co – Pemilik lahan yang masuk kedalam program sawit Pemerintah Daerah tepatnya di jalan sungai penampar RT 03 RW 02 Desa Dosan yang saat ini disebut kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak melakukan pemasangan Plang Kuasa Hukum sebagai klaim kepemilikan lahannya, Senin (3/10/2022).

Pemasangan plang kuasa hukum dilakukan oleh pemilik tanah yang didampingi oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak dan Pendampingan Hukum (PH) sebagai bentuk upaya penyelesaian terhadap tanah yang saat ini telah di kuasai oleh orang lain.

IKLAN

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin menjelaskan, sebelum dilakukan pemasangan plang telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan pusako dan pemerintah kampung Dosan dengan menunjukkan surat kepemilikan tanahnya SKT Register Nomor: 004/Ds/316/08/2004, tanggal 11 Agustus 2004 yang di keluarkan oleh Bukri.A.W sebagai Kepala Desa Dosan pada saat itu.

“Kita telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan Pusako dan Pemerintah Kampung Dosan sebelum melakukan pemasangan plang atas klaim terhadap tanah ini, agar ada titik terang penyelesaiannya dan kami juga berharap bisa difasilitasi nantinya oleh pihak Pemerintah Kampung, jika tidak ada titik terang juga maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur Penegak Hukum,” ucap Syahnurdin ketua Forkorindo Kabupaten Siak.

Sementara itu ketika tim awak media menjumpai Penghulu Kampung Dosan Bapak Zamri dilapangan mengatakan, akan mencoba meyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan memanggil pihak terkait seperti pengurus Koperasi terlebih dahulu.

“Nanti sayo akan coba menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, tentunya akan memanggil pihak Koperasi terkait karena lahan ini masuk kedalam program Koperasi sawit Pemda yang diawasi oleh PT. Persi selaku salah satu BUMD Kabupaten Siak”, cap Zamri. (Tim/A.waruwu)

No More Posts Available.

No more pages to load.