PEKANBARU | Metrotempo.co – Bupati Bengkalis Kasmarni melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang sinegritas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Perjanjian Kerja Sama tentang pembangunan dan pemeliharaan pilar batas Daerah, bertempat di Ruang Rapat Mulia Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (8/11/2022) Siang.
Dalam acara tersebut turut dihadiri Bupati Kabupaten Rokan Hulu H. Sukiman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY dan Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkalis Andris Wasono.
Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Muhammad Zaki dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rohul Erfan Dedi Sanjaya.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau, atas kesediaannya melaksanakan serta memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Kemudian sambung Kasmarni, sebagaimana kita ketahui bersama, ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rohul.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersepakat menindaklanjutinya dengan berbagai pelaksanaan kegiatan, salah satunya dengan pemasangan pilar batas Daerah. Dimana melalui kegiatan ini hendaknya dapat menjadi media, guna memberikan kepastian terhadap batas wilayah administrasi Daerah, menjaga stabilitas keamanan, Sosial dan Politik masing-masing Daerah, serta memberikan kepastian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pilar batas di masing-masing Daerah,” jelas Kasmarni.
Menurutnya, kerjasama pembangunan dan pemeliharaan pilar batas Daerah ini sangatlah penting, sebagai wujud kolaborasi dan akselerasi kita bersama dalam menciptakan tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian Hukum terhadap batas wilayah Daerah, baik dari aspek teknis maupun yuridisnya.
Kasmarni juga berharap, kesepakatan bersama yang telah kita tandatangani hari ini merupakan sebuah langkah positif, dalam rangka mengoptimalkan segala sumber daya yang ada, demi menghasilkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, yang tentunya saling menguntungkan semua pihak.
“Mari bersama-sama kita kuatkan komitmen untuk mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati siang ini, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan pilar daerah sesuai dengan titik koordinat yang ada di Permendagri Nomor 21 tahun 2022,” ajak Kasmarni.
Dalam kesempatan ini, dapat pula kami sampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 ini telah menindak lanjuti penegasan batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai yang meliputi pelacakan dan pemasangan 19 pilar batas Daerah.
“Sementara itu, untuk pilar batas antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rohul sedang diupayakan penganggarannya pada tahun 2023 nanti,” pungkas Kasmarni.
Kasmarni juga berharap dari ± 59 pilar batas yang akan dibangun, dapat di sharing bersama, tentunya dengan dukungan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Semoga melalui kerjasama ini, dapat memberikan manfaat yang optimal serta berkualitas, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum batas wilayah,” tutur Kasmarni. (Rillis/RN)