SIAK | Metrotempo.co – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit pada Kamis, tanggal 10 November 2022 sekira pukul 22.30 Wib berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SBI (42) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dirinya ditangkap bersama barang bukti yaitu 4 paket sabu-sabu beserta alat bukti lainnya.
Penangkapan ini berdasarkan LP/12-A/XI/2022/SPKT/POLSEK SEI APIT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 10 Nopember 2022. Berdasarkan itu, Team Reskrim Polsek Sungai Apit bergerak. Ini kronologis lengkapnya.
Pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Sungai Apit IPTU J. A PURBA, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya di bengkel sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sungai Apit langsung memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit BRIPKA DEKO.S beserta anggota Team Unit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Apit beserta team melakukan penyelidikan disekitaran kampung kayu Ara Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Melihat bengkel terbuka dan orangnya tidak ada, kemudian Team mendekati bengkel tersebut. Dan satu orang yang tidak dikenal melarikan diri dari dalam dan salah satunya yang berinisial SBI berhasil diamankan di dalam bengkel.
Namun SBI mencoba melakukan perlawanan dan berusaha untuk melepaskan diri. Karna SBI melakukan perlawanan Team mencurigai dan ingin melakukan penggeladahan. Kemudian setelah di pegang dan diamankan, salah satu Team memanggil RT dan RK.
Setelah RT dan RK datang team melakukan geledah rumah dan ditemukan 4 (empat) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang didapat terhimpit sendal milik SBI, namun SBI mengelak tidak mengakui jika Narkotika tersebut miliknya dan mengakui jika Narkotika tersebut merupakan milik temannya yang melarikan diri tadi yakni JUN.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sungai Apit guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
– 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Berisi Serbuk Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu.
– 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang berisi diduga narkotika Jenis Shabu.
– 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu.
– 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang.
– 1 (Satu) buah alat hisap terbuat dari botol warna hijau tutup warna kuning.
– 3 (buah) Kaca pirex
– 3 (Tiga) buah mancis warna biru, hijau, dan kuning.
– 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO RENO 7 Warna hitam.
– 14 (Empat belas) Lembar Uang Pecahan seratus Ribu.
– 15 (Lima belas) Lembar uang pecahan lima puluh ribu.
– 3 (Tiga) Lembar uang pecahan sepuluh ribu
– 1 (Satu) Lembar uang pecahan duapuluh ribu.
– 1 Satu( buah) kotak warna putih sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu.
– 1(Satu) Buah pisau lipat warna putih ukuran 15 Cm.
– 1(Satu) Buah senjata tajam warna putih ukuran 30 Cm tanpa gagang
– Satu pasang sendal warna coklat milik tersangka An. SUBANDI sebagai alat untuk menghimpit Barbuk Narkotika Jenis Shabu.
BERAT KOTOR BARANG BUKTI
– 4(Empat)Bungkus Barang Bukti Narkotika jenis Shabu ditimbang dengan menggunakan timbangan emas dengan berat kotor: 4,13 Gram.
Kapolsek Sungai Apit IPTU J.A Purba,S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Rls/A.waruwu)