PEKANBARU | Metrotempo.co – Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia membuka acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022, Sabtu (19/11/2022), di Ballroom Hotel Bono Pekanbaru.
Dalam sambutannya Aulia mengatakan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan Peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Kemudian lanjut Aulia, Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (Good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
“Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin,” jelas Aulia.
Tidak hanya itu, katanya dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Perwakilan OPD yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harap Aulia.
Tampak hadir sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris serta para peserta dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (Prokopim/zulfan)