SIAK | Metrotempo.co – Dalam Upaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pembuatan SIM dan SKCK, jajaran Polsek Sungai Mandau adakan sosialisasi melalui kegiatan Jum’at Curhat, Jumat (27/1/2023).
Acara tersebut dilaksanakan Warung Pak Armen Kampung Olak Kecamatan Sungai Mandau yang di pimpin oleh Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta Purba SH. Turut hadir Kasium Aipda Khairuddin, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas bersama 6 orang Masyarakat Kampung Olak.
Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris suranta Purba SH mengatakan, pada acara Jum’at tersebut, masyarakat menanyakan bagaimana proses pembuatan SIM dan SKCK.
“Kami dari jajaran Polsek Sungai Mandau, menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembuatan SIM dan SKCK, dapat dilakukan di Pelayanan Pembuatan SIM yang berlokasi dikantor camat lama, tualang/ perawang”, ujar Kapolsek Iptu Pardomuan.
“Kemudian dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan untuk pembuatan SKCK Agar masyarakat yang bersangkutan bisa langsung datang kepolsek dengan melengkapi syarat, fas foto 4×6 latar merah 3 lembar berbaju rapi, Foto Copy KTP 3 lembar, foto Copy kartu Vaksin 3 lembar, map kuning 3 dan biaya administrasi Rp.30.000,- (PNBP).” terang Kapolsek. (***/A.waruwu)