SIAK | Metrotempo.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lengkeng Gang Lengkeng RT 004 RW 002 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (07/03/2023).
HC (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan penggeledahan ditemukan ditemukan 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi yang di simpan didalam lemari kamar rumah terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 10 butir diduga pil ekstasi tersebut ia peroleh dari D. ”Terang AKP Sihol.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Sihol. (Rls/A.waruwu)