BENGKALIS | Metrotempo.co – Polres Bengkalis akhirnya menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa (9/5/2023). kerugian Negara dan telah ditetapkan sebagai Negara kurang lebih 4,6 miliar dengan beberapa barang bukti yang berhasil kita diantaranya uang sejumlah Rp.57.525.000 yang sudah berhasil diamankan oleh penyidik dan barang bukti surat dokumen yang lainnya.
Pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari pemkab Bengkalis sebesar Rp.40 Miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun 2019/2020 mangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000 hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan Negara oleh inspektorat KPU RI.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan bahwa keempat tersangka yang dilakukan penahanan tersebut diantaranya, Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP) Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dalam hal ini tersangka ada 4 orang yang merupakan pengelola keuangan yaitu, Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh dan Hendra Rianda,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat Press Release, Selasa (9/5/2023).
Diutarakannya, adapun barang bukti berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019 hingga bulan April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.
Selanjutnya, SK sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank bni atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran bank bni atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp. 57.525.000,00 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI nomor : LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 03 NOVEMBER 2022 serta dokumen lainnya.
“Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran,” bebernya.
Awalnya polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Kemudian Tipikor polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi – saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
“Kemudian Tipikor Sat Reskrim polres bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ketingkat penyidikan. pada tahap penyidikan, Tipikor,” bebernya.
Melakukan Pemeriksaan saksi – saksi sekitar 60 orang, terkait dan beberapa ahli serta pemeriksaan internal oleh Inspektorat KPI RI terkait dokumen pertanggungjawaban pilkada. Selanjutnya ditemukan mengikuti juknis sehingga menyebabkan kerugian negara terhadap pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 terlihat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi.
” Pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis dari pemkab bengkalis sebesar Rp.40.000.000.000, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini,” ungkapnya.
“sehingga menyebabkan adanya kerugian negara berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp. 4.592.107.767,000,-“ungkapnya.
Pasal 2 AYAT (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang- undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) ke 1 KauHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar. tutup Kapolres Bimo. (Press Release/ZN.RN)







