BENGKALIS | Metrotempo.co – Polres Bengkalis gelar rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian dan pembunuhan berencana. Kegiatan ini berlangsung di sebuah rumah mewah Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/10/2023).
Jenis kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia yang terjadi pada 8 September 2023 lalu di Jalan Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, menjalani pemeriksaan lanjutan yakni rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekontruksi yang dimulai pukul 9:30 WIB dan dipimpin Kanit 1 Satreskrim Ipda Fachri Muhammad Mursyid disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan negeri (kejari) Bengkalis dan pemilik rumah Yuwin Alias Awi serta pelaku Mhd Ilham serta masyarakat.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro yang disampaikan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fachri menyebutkan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka.
“Kita minta tersangka memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ipda Fachri.
Pelaku sedang memperagakan memukul kepala korban dengan martil
Dikatakan Kanit Fachri rekontruksi yang dilaksanakan langsung di rumah TKP yakni Yunin alias Awi di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Fachri Muhammad Mursyid menyebutkan bahwa reka adegan yang di peragakan ada sebanyak 21 adegan, mulai dari pelaku berada di ruang genset rumah Awi hingga korban beraksi melakukan pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga di rumah Awi.
“Dalam hal ini reka adegan seluruhnya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir,” katanya.
Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi yang terkendali dan aman.
Tersangka Mhd Ilham ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian dan pembunuhan berencana. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat.
Mhd Ilham ketika sudah melakukan pembunuhan pada 8 September tersebut melarikan diri dan kurang dari 1 jam polisi berhasil menangkap tersangka dan menjalani pemeriksaan. (Humas polres/Smansa)