SIAK | METROTEMPO.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tersebut berkenaan dengan tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Salah satu point penting dalam SEB Menteri itu adalah menginstruksikan agar seluruh daerah melakukan penundaan proses lelang pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Anehnya, meskipun sudah adanya edaran dari Mendagri dan Menkeu soal penundaan lelang proyek, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sepertinya tidak mengindahkan imbauan/arahan tersebut. Saat ini Pemkab Siak sudah melelang Lima paket/proyek kegiatan TA 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berikut Lima paket/proyek TA 2025 yang mulai dilelang di LPSE Kabupaten Siak:
1. Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) pada Sekretariat Daerah Siak Senilai Rp339 juta.
2. Pengawasan Pengembangan dan Revitalisasi Stadion Sultan Ismail pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Siak Senilai Rp799 juta.
3. Pembelian Layanan Angkutan Sekolah Gratis Mobil Penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp1,7 Miliar.
4. Sewa Sarana Transportasi Air ke Desa Terpecil Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp995 Juta.
5. Pengawasan Peningkatan Jalan Buana Makmur-Buatan Baru (DAK) pada Dinas PU Tarukim Siak Senilai Rp. 419 Juta.
Kelima paket/proyek yang mulai dilelang di LPSE Siak itu menelan biaya/anggaran mencapai miliaran rupiah. Di mana untuk masing-masing paket kegiatan ada yang sedang evaluasi dokumen, masa sanggah, dan ada juga yang proses tendernya sudah selesai.
Atas telah dilelangnya sejumlah paket/proyek TA 2025 oleh Pemkab Siak itu, membuat publik bertanya-tanya apakah hal tersebut tidak mengangkangi SEB Menteri?. Atau sudah ada regulasi yang membolehkan dilakukan lelang terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat urgen?.
Guna mendapatkan jawaban/penjelasan atas telah dilelangnya sejumlah paket/proyek TA 2025 itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak.
Namun sayang, Sekda Siak H Arfan Usman justeru menyarankan agar awak media menanyakan hal itu kepada Kepala Bagian (Kabag) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) yang tidak lain dan tidak bukan adalah anak buahnya (bawahannya, red).
“Tanyakan kepada Kabag UPBJ Jhon Efendi biar tau duduk perkaranya,” jawab Sekda Arfan, Rabu (29/01/2025) sore kemarin.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) UPBJ Setdakab Siak Jhon Efendi SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada SEB Menteri dalam melakukan tender kegiatan.
“Kami dalam melakukan tender/seleksi tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu. Mengenai tender sewa kapal dan sewa bus, kami menfokuskan pada pelayanan publik agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” jelas Jhon Efendi, Kamis (30/01/2025) siang, kepada Media ini.
Dikatakannya juga, hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 mengenai seleksi pada paket jasa konsultansi.
“Mengingat proses seleksinya memerlukan waktu yang panjang, maka kami melakukan proses pemilihan terlebih dahulu dan menyarankan OPD untuk melakukan penundaan penandatanganan kontrak hingga kegiatan pembangunan fisiknya sudah boleh ditenderkan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu,” tutup Kabag UPBJ Siak itu.
Sebelumnya, publik sempat menyoroti dan mempertanyakan alasan dilakukannya lelang paket/proyek TA 2025 oleh Pemkab Siak yang terkesan buru-buru di saat Mendagri dan Menkeu menerbitkan SEB agar setiap daerah menunda lelang proyek yang pendanaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.
Dengan telah adanya penjelasan yang disampaikan oleh Kabag UPBJ Setdakab Siak itu, publik pun telah mendapatkan jawaban bahwasanya lelang yang dilakukan oleh Pemkab Siak tersebut tidak mengangkangi SEB. Pihak UPBJ juga telah menyampaikan kepada OPD agar menunda penandatanganan kontrak.
Laporan: Miswanto/Datok