BATU BARA | Metrotempo.co – Dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi perhatian setelah seorang wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengelola tambang saat berdialog di sebuah kafe bersama warga Desa Benteng.
Tambang yang diduga dikelola oleh pihak berinisial SZ dan SN, sehingga warga keluhkan dampak lingkungan maupun aktivitas truk pengangkut material yang kerap melintas melewati jalan umum.
Wartawan Dibentak Saat Dialog di Kafe
Insiden terjadi ketika wartawan lokal, bersama beberapa warga Desa Benteng, melakukan dialog santai dengan salah satu pengelola tambang di sebuah kafe. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi langsung terkait aktivitas Galian C yang ramai diperbincangkan.
Namun suasana berubah tegang ketika pengelola tambang berinisial SN mengeluarkan perkataan keras kepada wartawan.
“Kau masih anak kemarin sore pun!” ujar SN dengan nada tinggi dan sikap meremehkan, Kamis (4/12/2025).
Perkataan tersebut mengejutkan pihak pihak yang ikut hadir, karena dialog awalnya berlangsung normal sebelum berubah menjadi nada konfrontatif.
SZ Melarang Wartawan Merekam, Minta Rekaman Dimatikan
Tindakan tidak menyenangkan juga datang dari pengelola lain, SZ, yang melarang wartawan melakukan perekaman saat dialog berlangsung.
SZ mengatakan, “Buat apa kamu merekam-rekam itu?”, “Matikan rekaman itu!”
Padahal, wartawan tersebut sudah menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota Pers) sebagai identitas resmi. Larangan dan bentakan tersebut dinilai sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengelola Klaim Sudah Koordinasi dengan Aparat & Dinas
Selain bersikap keras terhadap wartawan, SZ juga kembali menyampaikan bahwa aktivitas tambang mereka telah mendapatkan “koordinasi” atau komunikasi dengan berbagai pihak.
“Aktivitas tambang yang kami kerjakan sudah berkoordinasi dengan Polisi, UPT Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara, dan Staf Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara”, ungkap SZ.
Pengelola bahkan menyebut bahwa kegiatan tersebut hanyalah “alih fungsi lahan menjadi sawah” dan sebagian hasil tambang digunakan untuk pembangunan masjid di Desa Benteng.
Pernyataan-pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa tambang tersebut merasa aman dari penindakan hukum.
MMP–SU Soroti Banyak Kejanggalan
Ketua Umum MMP–SU, Amry Butar-Butar, mengatakan bahwa kejadian intimidasi terhadap wartawan semakin mempertegas adanya masalah serius dalam pengelolaan tambang tersebut.
“Pengakuan pengelola, sikap arogan, dan larangan merekam saat dialog menunjukkan ada yang tidak beres. Kami menduga ada pembiaran dan keterlibatan pihak lain yang perlu diperiksa,” ujar Amry.
Menurut MMP–SU, aktivitas tambang ini berpotensi melanggar beberapa aturan, termasuk:
- UU Minerba,
- UU Lingkungan Hidup,
- UU Penataan Ruang,
- UU Administrasi Pemerintahan,
- Serta UU Pers karena adanya penghalangan kerja jurnalistik.
Aksi Damai Akan Dilakukan MMP–SU berencana melakukan aksi unjuk rasa pada:
- Senin, 15 Desember 2025
- Pukul 10.00 WIB – selesai
- Lokasi: kantor bupati dan Mapolres Batu bara
Aksi ini bertujuan mendesak penegakan hukum dan meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak aktivitas tambang. **AMBB/Tim







