Intimidasi Wartawan oleh SZ dan SN Resmi Berlanjut ke Ranah Hukum, Laporan Masuk ke Polres Batu Bara

oleh -649.090 views

BATU BARA | Meteotempo.co – Perbuatan arogan dua oknum pengelola galian C ilegal berinisial SZ dan SN akhirnya berbuntut panjang. Setelah membentak, menghalangi, dan melarang seorang wartawan melakukan perekaman saat menjalankan tugas jurnalistik, keduanya kini resmi dilaporkan ke Polres Batu Bara oleh korban, Amry.

Laporan pengaduan tersebut masuk sore tadi, menandai langkah tegas wartawan yang merasa harkat dan martabatnya diinjak oleh dua oknum yang selama ini juga diduga kuat terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Sei Balai.

IKLAN

Amry, wartawan yang menjadi korban intimidasi, menyebut tindakan SZ dan SN tidak hanya merendahkan profesi Pers, tetapi juga merupakan penghinaan langsung terhadap dirinya sebagai manusia.

“Saya sudah sangat geram. Mereka bukan hanya menginjak kehormatan pers, tapi juga merendahkan harga diri saya. Ini sudah melewati batas,” tegas Amry, Selasa (9/12/2025).

Dalam pengaduannya, ia menegaskan bahwa tindakan kedua oknum itu jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi ketika Amry sedang mengumpulkan informasi bersama sejumlah warga terkait dugaan galian C ilegal. SZ dan SN tiba-tiba diduga membentak, mengusir, dan melarang keras Amry menggunakan kamera atau melakukan perekaman, bahkan mengeluarkan ucapan bernada menghina.

Amry berharap Polres Batu Bara segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta kepolisian memproses laporan ini secepatnya karena ini menyangkut marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi,” tuturnya. **Tim/Red

No More Posts Available.

No more pages to load.