Dugaan Pelanggaran PT TKWL, HGU Terindikasi Terlantar hingga Tanam Sawit di Hutan HTI

oleh -17.090 views

SIAK|metrotempo.co – Sejumlah temuan terkait pengelolaan lahan oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali mencuat ke publik. Selain terindikasi menelantarkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut juga disebut memiliki areal tanaman sawit yang diduga masuk ke dalam kawasan

Hutan Produksi – Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Kabupaten Siak terkait kewajiban perusahaan menjalankan Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di sekitar wilayah operasionalnya. Hearing berlangsung di salah satu ruang Gedung Panglima Gimbam DPRD Siak pada Senin, 18 Mei 2026.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Tim C pernah melakukan peninjauan lapangan pada tahun 2025 dan menemukan indikasi adanya tanah terlantar di dalam areal HGU PT TKWL.

“Di tahun 2025 kami bersama Tim C turun ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tanah terlantar. Kalau tidak salah lokasinya di sebelah utara,” ujar Martin di hadapan peserta hearing.

Menurut orang nomor satu di BPN Siak itu, sesuai ketentuan yang berlaku, proses penanganan indikasi tanah terlantar dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

“Nanti akan saya monitoring ulang, seharusnya sudah diberikan surat peringatan,” pungkas Martin.

Ia juga menjelaskan, tahapan penanganan dimulai dari gelar perkara, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kepada pemegang HGU untuk memberikan penjelasan terkait kondisi lahan yang diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Setelah gelar, ada peringatan. Kemudian mereka diminta menerangkan apakah masih ada aktivitas di atas lahan itu,” jelas Martin.

Tak hanya persoalan dugaan penelantaran lahan HGU, PT TKWL juga menjadi sorotan setelah ditemukan adanya plang Satgas PKH di dalam areal perkebunan perusahaan tersebut.

Plang yang dipasang sejak Juli 2025 itu menunjukkan adanya kawasan yang menjadi objek penertiban oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Keberadaan plang tersebut diduga berkaitan dengan penanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang menurut informasi dan pantauan di lapangan, diduga masih berada dalam aktivitas pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, areal yang telah menjadi objek penertiban tersebut diduga masih dipanen hingga saat ini.

Seorang warga Kampung Buantan Besar, Anto, yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi tersebut mengatakan bahwa kebun yang masuk dalam objek penertiban PKH semestinya tidak lagi dikelola secara bebas setelah berstatus sitaan negara.

“Setahu kami, kebun sitaan PKH itu harusnya di-KSO-kan dulu. Tapi kenyataannya tidak. Kebun dalam kawasan HTI itu diduga masih dipanen, dan buahnya diduga dijual ke pabrik PT TKWL,” ungkap Anto kepada wartawan, 7 Februari 2026.

Menurut Anto, meskipun lahan tersebut telah disita negara, aktivitas operasional di lapangan masih berlangsung sebagaimana biasanya.

“Karyawan masih bekerja, buah sawit tetap dipanen, lalu diangkut menggunakan kendaraan kebun menuju pabrik pengolahan,” tambahnya.

Informasi tersebut juga diperkuat oleh pengakuan seorang mandor kebun yang ditemui wartawan saat kegiatan panen berlangsung di areal yang telah dipasangi plang Satgas PKH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT TKWL belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan indikasi tanah terlantar dalam areal HGU maupun dugaan aktivitas pemanenan sawit di kawasan yang menjadi objek penertiban Satgas PKH.

DPRD Kabupaten Siak, ATR/BPN dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai temuan tersebut guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan lahan, serta kewajiban pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.(Hd)

No More Posts Available.

No more pages to load.